SAMPAIKAN : Kepala Desa Sebabi Dematius, saat menyampaikan tututan masyarakat desa terkait tanah yang belum diganti rugi oleh pihak perusahaan belum lama ini.
SAMPIT – Konflik lahan perkebunan sawit di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali memanas dan memasuki tahap hukum baru. Setelah warga memperjuangkan klaim atas tanah adat yang mereka sebut belum terselesaikan ganti ruginya, kini sejumlah tokoh desa, adat dan Anggota DPRD Kotim ikut digugat dengan nilai tuntutan mencapai Rp100 miliar.
Gugatan tersebut diajukan terhadap Kepala Desa Sebabi Dematius, Damang Kepala Adat Yustinus, dan Anggota DPRD Kotim Parimus. Mereka dinilai turut terlibat dalam aksi warga di area perkebunan yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
Berawal dari Klaim Tanah Ulayat
Sengketa ini bermula dari klaim masyarakat atas tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang yang disebut telah dikelola secara turun-temurun sejak era 1980-an. Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan warga untuk berladang, mencari hasil hutan, berburu, hingga berkebun rotan.
Menurut warga, perusahaan perkebunan mulai membuka dan mengelola kawasan tersebut pada 1996–1997. Sejak saat itu, masyarakat mengaku belum pernah menerima penyelesaian menyeluruh terkait ganti rugi maupun realisasi kebun plasma yang dijanjikan.
Pada 1999, disebut dibentuk koperasi masyarakat dengan harapan program plasma dapat terealisasi bagi warga sekitar. Namun hingga kini, program tersebut diklaim belum berjalan sebagaimana dijanjikan.
Selain itu, sekitar 1.000 Surat Keterangan Tanah (SKT) masing-masing seluas dua hektare yang diterbitkan pada 2001 juga menjadi sorotan. Warga menilai penerbitan tersebut tidak disertai kejelasan status hak maupun kompensasi atas lahan yang kini telah menjadi perkebunan sawit.
Aksi Warga Berujung Gugatan
Memasuki 2025 hingga 2026, masyarakat dari Desa Sebabi bersama warga Desa Penyang, Pondok Damar, Bangkal, Tanah Putih, dan Kenyala melakukan sejumlah aksi, mulai dari penunjukan batas lahan, penolakan perpanjangan izin perusahaan, hingga tuntutan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU).
Masyarakat juga menduga sebagian lahan yang disengketakan berada di luar batas izin HGU perusahaan.
Namun langkah tersebut berlanjut ke ranah hukum perdata di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam gugatannya, pihak perusahaan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap menduduki lahan, memasang portal, membangun pondok, serta menghalangi aktivitas operasional perusahaan.
Perusahaan juga menuntut pengosongan area sengketa serta pembongkaran bangunan dan atribut yang dipasang warga di lokasi.
Tak hanya itu, gugatan tersebut turut memuat tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 4,48 miliar dan kerugian immateriil mencapai Rp100 miliar. Para tergugat juga diminta membayar uang paksa Rp10 juta per hari apabila putusan pengadilan nantinya tidak dijalankan.
Damang: Kami Hanya Mendampingi Warga
Damang Kepala Adat Sebabi, Yustinus, menyatakan dirinya dan pemerintah desa digugat karena selama ini mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah adat.
“Selama ini kami hanya mendampingi masyarakat memperjuangkan haknya. Tapi justru kami yang ikut digugat,” ujarnya.
Ia menegaskan, perjuangan tersebut merupakan aspirasi warga yang merasa belum mendapatkan penyelesaian atas hak tanah mereka.
Kasus Melebar ke Ranah Pidana
Di tengah sengketa tersebut, persoalan juga berkembang ke ranah pidana. Salah seorang warga Sebabi, Petrus Limbas, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan ringan terkait insiden di lokasi sengketa.
Kuasa hukum masyarakat, Sapriyadi, menilai proses hukum yang berjalan tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria yang belum menemukan titik penyelesaian.
“Ketika masyarakat memperjuangkan tanah yang diduga berada di luar HGU dan merasa belum mendapat ganti rugi, lalu berujung gugatan miliaran hingga proses pidana, ini menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap warga,” katanya.
DPR RI Minta Penyelesaian Berkeadilan
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K.Yunianto. Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dalam menangani konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Persoalan seperti ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi pidana semata. Ada hak masyarakat dan persoalan sosial yang harus diselesaikan secara adil,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah daerah, lembaga adat, dan aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk mencari solusi komprehensif, agar konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak semakin meluas di lapangan.(bnr).

