Kotawaringin.Kalteng.co
  • Home
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Palangka Raya
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Barito Utara
    • Barito Timur
    • Barito Selatan
    • Sukamara
    • Seruyan
    • Katingan
  • DPRD
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Gunung Mas
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Palangka Raya
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Barito Utara
    • Barito Timur
    • Barito Selatan
    • Sukamara
    • Seruyan
    • Katingan
  • DPRD
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Gunung Mas
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Life Style
No Result
View All Result
Kotawaringin.Kalteng.co
No Result
View All Result
Home Kotawaringin Timur

Mediasi Restorative Justice Kembali Batal, Kasus Petrus Limbas Mandek, Kuasa Hukum Desak Kehadiran Pelapor

Redaksi by Redaksi
May 11, 2026
in Kotawaringin Timur
0
Mediasi Restorative Justice Kembali Batal, Kasus Petrus Limbas Mandek, Kuasa Hukum Desak Kehadiran Pelapor

MEDIASI: Petrus Limbas saat didampingi kuasa hukumnya Sapriyadi dan Kerua DAD Kotim Gahara saat di Mapolres Kotim untuk Mediasi, Senin (11/5).

SAMPIT – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus yang menjerat Petrus Limbas kembali gagal dilaksanakan. Untuk kedua kalinya, agenda mediasi yang dijadwalkan di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim) tidak dapat digelar karena pihak pelapor tidak hadir.

Kondisi ini menambah panjang dinamika penanganan perkara yang sejak awal telah menyedot perhatian masyarakat adat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Ketiadaan kehadiran pelapor dalam agenda mediasi memunculkan kembali tanda tanya publik terkait komitmen penyelesaian secara kekeluargaan.

Pantauan di Mapolres Kotim, Senin (11/5/2026), Petrus Limbas sudah berada di lokasi sejak pagi hari. Ia tampak duduk tenang mengenakan busana adat Dayak berwarna merah lengkap dengan atribut khas di kepala. Di tengah situasi yang berkembang, ia terlihat tetap bersikap santun dan kooperatif, sembari menunggu kepastian jalannya mediasi yang akhirnya kembali tertunda.

Sesekali, ia berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan rekan yang mendampinginya. Meski tidak menunjukkan emosi berlebihan, raut kekecewaan tampak atas proses yang belum menemukan titik temu tersebut.

Sebagian masyarakat adat yang mengikuti perkembangan kasus ini menilai kehadiran Petrus sejak awal menjadi bentuk keseriusan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.

Kuasa hukum Petrus Limbas, Sapriyadi, S.H., menegaskan bahwa kliennya sejak awal menunjukkan itikad baik serta sikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum, termasuk dalam upaya penyelesaian melalui restorative justice.

“Kami berharap dengan RJ ini semua permasalahan dapat diselesaikan. Bapak Petrus Limbas sangat dirugikan, namun beliau tetap menunjukkan iktikad baik. Dari awal hingga hari ini beliau selalu hadir dan kooperatif,” ujarnya kepada wartawan.

Sapriyadi juga berharap pada agenda mediasi berikutnya, pelapor atas nama Andri, yang diketahui merupakan karyawan PT.Binasawit Abadi Pratama (BAP) group Sinarmas Grup, dapat hadir sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan.

“Kami berharap pada kesempatan ketiga nanti pelapor bisa hadir dan duduk bersama untuk menyelesaikan secara damai. Sampai saat ini belum ada alasan yang jelas terkait ketidakhadiran tersebut. Semoga ke depan bisa lebih terbuka agar persoalan ini tidak berlarut,” tambahnya.

Menurutnya, penundaan berulang dalam proses restorative justice tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memengaruhi suasana sosial di tengah masyarakat adat yang mengikuti perkembangan perkara ini.

“Harapan kami, perdamaian bisa benar-benar terwujud. Jika RJ terus tertunda, tentu dampaknya dapat meluas. Kami juga berharap perhatian dari pihak terkait, karena ini menyangkut masyarakat adat,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Petrus Limbas berawal dari konflik lahan di Desa Sebabi yang telah berlangsung cukup lama. Persoalan tersebut memuncak setelah adanya laporan dugaan penganiayaan pada September 2025 di area perkebunan sawit di Kecamatan Telawang.

Saat itu, sejumlah warga mendirikan pondok di lahan yang mereka klaim sebagai wilayah garapan turun-temurun. Ketegangan terjadi ketika pihak perusahaan bersama aparat mendatangi lokasi. Dari peristiwa tersebut, muncul laporan pidana yang kemudian menyeret nama Petrus Limbas sebagai tersangka.

Di tengah proses hukum yang berjalan, sejumlah keterangan disebut berbeda dengan laporan awal, termasuk adanya saksi yang menyatakan tidak melihat peristiwa sebagaimana yang dilaporkan. Hal ini memicu perhatian masyarakat adat dan sejumlah tokoh yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Bagi warga Sebabi, kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan pidana, tetapi juga berkaitan dengan klaim dan perjuangan atas tanah yang telah lama mereka perjuangkan.

Gagalnya mediasi untuk kedua kalinya kembali memunculkan harapan sekaligus pertanyaan di tengah masyarakat: apakah ruang penyelesaian damai masih terbuka, ataukah konflik ini akan terus berlanjut tanpa kepastian akhir.

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan upaya restorative justice dan akan menjadwalkan kembali mediasi apabila diperlukan.

“Kemungkinan akan ada undangan mediasi lagi. Kita kedepankan RJ sampai maksimal. Yang terpenting adalah kehadiran korban dalam proses mediasi,” ujarnya singkat.(bnr).

Previous Post

Sengketa Lahan Sawit Telawang Memanas, Kepala Desa, Damang dan Anggota DPRD Digugat Rp100 Miliar

Next Post

Musancap PDIP Kotim Perkuat Mesin Partai hingga Desa, 185 Pengurus Baru Disusun

Next Post
Musancap PDIP Kotim Perkuat Mesin Partai hingga Desa, 185 Pengurus Baru Disusun

Musancap PDIP Kotim Perkuat Mesin Partai hingga Desa, 185 Pengurus Baru Disusun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Beranda
  • Privacy Policy

© 2025 kotawaringin.kalteng.co - Kotawaringin News

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Palangka Raya
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Barito Utara
    • Barito Timur
    • Barito Selatan
    • Sukamara
    • Seruyan
    • Katingan
  • DPRD
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Gunung Mas
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Life Style

© 2025 kotawaringin.kalteng.co - Kotawaringin News