SAMPIT – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Abadi, menegaskan bahwa Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 telah memberikan ruang bagi Calon Kepala Desa tunggal, selama mengikuti mekanisme yang telah diatur secara rinci.
Menurut Abadi, perubahan regulasi tersebut memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), terutama di desa-desa yang minim pendaftar atau hanya memiliki satu figur calon.
“UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 sudah sangat jelas. Calon tunggal diperbolehkan, tetapi harus melalui proses tahapan yang ditentukan. Jadi tidak bisa langsung ditetapkan tanpa mekanisme yang berjenjang,” ujar M. Abadi, Selasa (2/12)
Ia kemudian menjelaskan bahwa Pasal 34A UU Desa mengatur empat tahapan terkait jumlah calon, Calon Kepala Desa minimal 2 orang.
Jika hanya 1 calon yang mendaftar, panitia wajib memperpanjang pendaftaran selama 15 hari. Jika setelah perpanjangan pertama tetap tidak ada tambahan calon, masa pendaftaran kembali diperpanjang 10 hari. Jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada 1 calon, maka panitia Pilkades bersama BPD menetapkan calon tersebut melalui musyawarah mufakat.
Abadi menilai aturan ini memberi solusi bagi desa-desa yang kesulitan mendapatkan lebih dari satu calon karena berbagai faktor, seperti minimnya minat, syarat administrasi, atau situasi sosial tertentu.
“Regulasi ini dibuat agar Pilkades tetap berjalan, sekaligus menjaga legitimasi kepemimpinan di tingkat desa. Tahapannya juga memastikan keterbukaan dan memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk mendaftar,” tambahnya.
Ia berharap panitia Pilkades di Kotim memahami secara utuh ketentuan baru ini, sehingga pelaksanaan pemilihan di desa-desa nantinya berlangsung lancar, tertib, dan sesuai aturan.(bnr).

