PELAKU : Pelaku KNW (48) dengan barang bukti sabu seberat 22,72 gram saat berada di Polres Kotim, Jumat (27/2/2026)
SAMPIT – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditegaskan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Seorang pria berinisial KNW (48) tak berkutik saat diciduk aparat di kawasan Baamang, Kota Sampit, dengan barang bukti sabu seberat 22,72 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kamis malam (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. KNW diamankan tepat di depan sebuah minimarket setelah polisi memastikan keberadaannya melalui penyelidikan intensif.
Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas terlapor.
“Informasi dari warga menyebutkan yang bersangkutan kerap mengedarkan sabu di wilayah Baamang. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga memastikan keberadaan pelaku,” ujar Edy, Sabtu (28/2/2026).
Saat dilakukan penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan menghadirkan ketua RT serta warga setempat sebagai saksi. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan empat paket plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan diselipkan di pakaian terlapor.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, yakni satu unit ponsel Samsung warna hitam, satu kartu SIM, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk mobilitas transaksi.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan dua paket plastik klip berisi sabu, sehingga total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 22,72 gram bruto.
Atas perbuatannya, KNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman berat karena diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kotawaringin Timur.(bnr)

