SAMPIT- Perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dalam menghadapi gugatan perdata terkait pengelolaan parkir elektronik akhirnya berbuah manis. Setelah sempat menelan kekalahan beruntun mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga kasasi di Mahkamah Agung, Pemkab Kotim menunjukkan kegigihan dengan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan PK dan membalikkan seluruh putusan sebelumnya.
Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1242 PK/Pdt/2025 tertanggal 6 November 2025, dalam perkara antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melawan CV Graha Tehnik. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Pemkab Kotim, membatalkan seluruh putusan pengadilan sebelumnya, serta menolak gugatan CV Graha Tehnik untuk seluruhnya.
Perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan parkir elektronik di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit antara Dinas Perhubungan Kotim dan CV Graha Tehnik. Namun, dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan berdasarkan hasil rapat bersama Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait memutuskan menghentikan kerja sama tersebut pada Mei 2023, setelah ditemukan sejumlah persoalan serius yang berpotensi merugikan daerah.
Tidak terima atas penghentian tersebut, CV Graha Tehnik menggugat Pemkab Kotim ke PN Sampit. Penggugat mendalilkan bahwa langkah Dinas Perhubungan merupakan perbuatan melawan hukum, serta menuntut pengembalian aset parkir elektronik disertai ganti rugi materiil hingga ratusan juta rupiah dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.
Pada tingkat pertama, PN Sampit mengabulkan gugatan untuk sebagian dan putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Bahkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung sempat menolak permohonan kasasi Pemkab Kotim, sehingga posisi pemerintah daerah nyaris kalah di seluruh jenjang peradilan.
Namun demikian, Pemkab Kotim tidak berhenti. Melalui pengajuan Peninjauan Kembali dengan mengajukan novum atau bukti baru, Mahkamah Agung akhirnya menilai bahwa penghentian kerja sama oleh Dinas Perhubungan Kotim merupakan tindakan sah, beralasan hukum, dan dilakukan untuk mencegah kerugian daerah yang lebih besar.
Putusan PK tersebut memberikan dampak hukum yang signifikan bagi Pemkab Kotim. Seluruh gugatan CV Graha Tehnik dinyatakan ditolak, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran ganti rugi apa pun oleh Pemkab Kotim. Selain itu, Mahkamah Agung juga secara tegas membatalkan putusan PN Sampit, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta putusan kasasi sebelumnya, dan mengadili kembali perkara dengan amar yang sepenuhnya memenangkan Pemkab Kotim.
Bahkan, CV Graha Tehnik sebagai termohon PK dihukum membayar seluruh biaya perkara di semua tingkat peradilan, termasuk pada tingkat Peninjauan Kembali.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, menyambut positif putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal, penghentian kerja sama parkir elektronik dilakukan demi melindungi kepentingan daerah dan masyarakat.
“Langkah ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil evaluasi menyeluruh demi mencegah potensi kerugian daerah,” ujarnya, Jumat (6/2/2026)
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor memberikan apresiasi khusus kepada Bagian Hukum Setda Kotim yang dipimpin Pintar Simbolon, S.H., M.H. Menurutnya, kemenangan ini menegaskan peran strategis Bagian Hukum sebagai kuasa hukum pemerintah daerah dalam menjaga dan melindungi kebijakan daerah.
“Perkara ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap kerja sama harus dijalankan dengan kehati-hatian. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian daerah, pemerintah tidak boleh ragu melakukan evaluasi dan penghentian. Selama kebijakan diambil dengan itikad baik dan dasar hukum yang kuat, negara akan hadir melindungi keputusan tersebut,” tegas Halikinnor.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotim Pintar Simbolon menyatakan bahwa putusan PK ini merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi dalam menegakkan hukum.
“Kami sejak awal yakin bahwa penghentian kerja sama parkir elektronik dilakukan untuk melindungi daerah. Fakta-fakta hukum yang terungkap membuktikan bahwa langkah tersebut justru mencegah kerugian yang lebih besar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung ini menegaskan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, bahwa tindakan korektif pemerintah daerah yang diambil untuk melindungi kepentingan publik dan keuangan daerah tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Konsistensi terhadap norma hukum, asas kehati-hatian, dan itikad baik adalah fondasi utama dalam setiap pengambilan kebijakan,” pungkasnya.(bnr).

