DUDUKI LAHAN : Sejumlah Anggota Gapoktan Bagendang Raya Kecamatan Mentaya Hilir Utara saat menduduki lahan, yang saat ini jadi permasalahan, Minggu (23/2).
SAMPIT – Gejolak internal melanda Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Mereka berkumpul dilahan yang saat ini menjadi persalahan dikarenakan Kepala Gapoktannya tidak transparan.
Sejumlah anggota secara terbuka mendesak agar ketua beserta jajaran pengurus dicopot karena dinilai tidak transparan dan tak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota selama beberapa tahun terakhir. Mereka juga menuntut dilakukan perombakan total kepengurusan.
Ketegangan tersebut akhirnya difasilitasi melalui mediasi oleh Polsek Sungai Sampit, Minggu sore (22/2), di salah satu kafe di Jalan S Parman, Sampit. Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Sampit, Ipda Dhafi Kurnia Yudistira.
Dalam arahannya, Kapolsek meminta seluruh pihak menahan emosi dan menyampaikan pendapat secara bergiliran agar dialog berjalan konstruktif.
“Kami berharap mediasi ini berlangsung tertib, aman, dan nyaman. Silakan masing-masing pihak menyampaikan argumen tanpa saling memotong. Kita semua sama-sama masyarakat, mari mencari jalan keluar terbaik,” tegasnya.
Gapoktan Bagendang Raya merupakan gabungan dari tiga kelompok tani, yakni Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya. Dalam pertemuan tersebut, para anggota hadir didampingi kuasa hukum mereka, Budi, Dino Utomo, dan Ibnu, serta perwakilan organisasi Fordayak. Jailani turut hadir bersama belasan anggota kelompok tani lainnya.
Perwakilan anggota, Jailani, menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah perombakan total kepengurusan lantaran selama ini tidak ada kejelasan laporan kegiatan maupun hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.
“Intinya, pengurus tidak transparan. Ketua dan jajaran harus diganti,” tegasnya, Senin (23/2).
Ia menyebutkan, meski konflik berkepanjangan, para anggota tetap mengelola dan menjaga kebun sebagai sumber penghidupan mereka. Mereka juga menyatakan akan tetap beraktivitas seperti biasa hingga terbentuk kepengurusan baru hasil perombakan.
Selain itu, anggota menolak adanya rencana kerja sama atau kemitraan dengan pihak perusahaan sebelum struktur kepengurusan diperjelas. Menurut mereka, perombakan pengurus merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar.
Di sisi lain, Ketua Gapoktan Bagendang Raya, Dadang, mengungkapkan bahwa sejak 2021 aktivitas organisasi praktis terhenti akibat konflik internal. Karena tidak ada kegiatan berjalan, ia menilai tidak ada laporan yang bisa disampaikan kepada anggota.
“Sejak 2021 memang tidak ada kegiatan karena konflik, jadi tidak ada laporan yang bisa disampaikan,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum anggota Gapoktan, Dino Utomo, menegaskan bahwa persoalan organisasi tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Tidak adanya laporan justru dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dan minimnya musyawarah dalam pengambilan keputusan.
“Organisasi ini milik bersama. Jika tidak ada laporan dan keputusan diambil sepihak, itu menunjukkan tidak adanya transparansi dan musyawarah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fordayak, Audy Valent, menjelaskan kehadiran pihaknya murni sebagai pendamping anggota agar persoalan dapat diselesaikan secara dialogis.
“Anggota menyampaikan bahwa sudah bertahun-tahun mereka tidak memperoleh hasil sesuai harapan. Kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui mediasi,” ujarnya.
Meski diharapkan menghasilkan solusi yang adil, pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan. Kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing. Anggota bersikeras meminta perombakan total, sementara penjelasan pengurus dinilai belum menjawab tuntutan pokok dan tidak memberi kepastian.
Perdebatan juga sempat mengemuka terkait rencana kemitraan dengan perusahaan yang dinilai sebagian anggota harus diputuskan melalui musyawarah bersama, bukan berdasarkan keputusan pribadi pengurus.
Karena belum menemukan titik temu, persoalan ini akan dibawa ke tingkat mediasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Jika masih buntu, konflik berpotensi dilanjutkan ke tingkat Forkopimda kabupaten. Tak menutup kemungkinan pula para anggota akan menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-hak mereka.(bnr).

