SAMPIT — Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terendus di Pelabuhan Sampit. Seekor elang ular bido berhasil diamankan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah setelah ditemukan dalam sebuah pemeriksaan rutin. Satwa tersebut kedapatan berada di dalam kandang besi yang disembunyikan dalam kotak tertutup kardus dan diletakkan di atas sebuah truk angkutan barang.
Pengungkapan itu terjadi pada Selasa (18/11) malam saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap KM Dharma Rucitra yang akan berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Temuan itu membuat petugas segera melakukan pengecekan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan di lokasi, burung tersebut tidak disertai dokumen resmi karantina sebagaimana diwajibkan dalam pengiriman hewan. Sementara sopir truk mengaku hanya menerima titipan tanpa mengetahui siapa pengirim maupun penerimanya. Kondisi itu membuat petugas langsung memastikan bahwa satwa tersebut harus diamankan.
Kepala BKHIT Kalteng Satpel Sampit, drh Agung Rahmadi, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan karena satwa yang ditemukan merupakan hewan dilindungi dan tidak memiliki dokumen yang sah. Ia menegaskan bahwa penindakan semacam ini merupakan bagian dari upaya rutin karantina dalam mencegah perdagangan ilegal satwa liar.
“Saat pemeriksaan rutin kapal, kami menemukan satu ekor elang ular bido dalam kandang besi yang disembunyikan di atas truk barang. Karena tidak dilengkapi dokumen karantina, langsung kami amankan dan serahkan ke BKSDA,” katanya, Rabu (19/11).
Setelah diamankan, elang tersebut kemudian diserahkan ke BKSDA Pos Sampit untuk proses penanganan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan awal BKSDA, satwa itu diduga mengalami cedera pada bagian sayap kiri sehingga belum dapat dilepasliarkan. Petugas juga memastikan bahwa satwa tersebut membutuhkan perawatan sebelum dipindahkan ke tempat yang lebih memadai.
Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, menyampaikan bahwa elang ular bido yang memiliki ciri kulit kuning di sekitar mata hingga paruh itu selanjutnya akan dibawa ke BKSDA Seksi Wilayah II Pangkalan Bun. Di sana, pemeriksaan kesehatan lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur penanganan satwa dilindungi. Menurutnya pelepasliaran belum dapat dilakukan karena burung tersebut didug cidera.
“Burung ini masih ada dugaan cedera di sayap kirinya. Untuk itu akan kami bawa ke Pangkalan Bun agar bisa mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lebih lengkap,” imbuhnya. (Mth)

