SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan tes urin tahap kedua bagi kepala desa dan aparatur yang belum mengikuti pemeriksaan sebelumnya akan dilaksanakan. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan jadwal pelaksanaan tengah dipersiapkan, meski tanggal pastinya belum ditetapkan.
“Itu nanti kami jadwalkan. Kalau sempat, mungkin di akhir tahun ini atau awal tahun. Tepatnya belum bisa saya sampaikan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, tes urin tahap kedua akan menyasar kades, sebagian anggota DPRD, serta aparatur sekretariat yang belum mengikuti pemeriksaan pada gelombang pertama. Seluruhnya akan dipanggil kembali, dan daftar kehadiran akan diperiksa secara detail.
“Kita undang semua. Kita sampaikan absennya, yang belum dan yang sudah,” jelasnya.
Menanggapi banyaknya kades yang absen pada pemeriksaan sebelumnya, Rimbun menegaskan bahwa kali ini upaya penegakan akan diperkuat. Ia meminta para kades memahami posisi dan tanggung jawab mereka sebagai pemimpin di tingkat desa.
“Kita minta kesadarannya, bagaimana tanggung jawab sebagai kepala wilayah,” ucapnya.
DPRD juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk memberi teguran maupun sanksi administratif. Salah satu opsi yang kembali dibahas adalah mewajibkan kades mengikuti tes urin sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kalau di tahap kedua mereka masih menghindar, ya tetap kita cari solusinya supaya mereka bisa hadir dan menjalani tes,” katanya.
Ia menegaskan tes urin ini harus dipandang sebagai bentuk tanggung jawab, bukan kegiatan formalitas. DPRD, katanya, ingin memastikan para pemimpin desa benar-benar bersih dan berkomitmen menghindarkan warganya dari bahaya narkoba. (Mth)

