SAMPIT – PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) nampaknya benar-benar keterlaluan. Usai membabat hutan di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pihak perusahaan mangkir hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Senin (8/12/2025).
Ketidak hadiran perusahaan itu mengecewakan sejumlah pihak yang hadir. Pasalnya, RDP tersebut digelar untuk membahas maraknya pembukaan hutan yang utuh dan bernilai ekologis tinggi oleh PT BSL. Pembukaan lahan itu diduga untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat.
RDP yang digelar bersama Komisi I dan II itu telah menjadi sorotan publik. Sekretaris Komisi I, Abadi, mengatakan isu ini kini viral karena masyarakat mempertanyakan apakah pembukaan lahan tersebut legal atau tidak.
“Dari masyarakat banyak yang khawatir hal ini akan memicu banjir dan longsor. Tapi sayangnya, perusahaan yang harusnya memberikan penjelasan malah tidak datang,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, juga menilai ketidakhadiran perusahaan sebagai bentuk penghindaran. Ia menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Ini alasan saja. Kita di DPRD sudah berupaya memberikan yang terbaik untuk Kotim, tapi mereka justru meremehkan lembaga ini. Sangat disayangkan undangan RDP malah tidak dihadiri. Ini mencederai marwah DPRD,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, termasuk memeriksa dugaan pencemaran limbah yang dilaporkan masyarakat.
“Dari DLH Provinsi sudah ada penyidiknya. Kita minta video dari masyarakat soal dugaan limbah itu. Lokasinya di Antang Kalang. DLH Kotim juga harus turun. Jangan sampai kita seperti diatur perusahaan,” tegas Akhyannoor.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia, turut menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, PT BSL semestinya hadir untuk menjelaskan perizinan pembukaan lahan mereka. Dan yang harus adaah direksinya
“Sangat disayangkan PT BSL berhalangan hadir. Kita sudah berkumpul, banyak camat dan kades datang dengan biaya besar karena jauh. Tapi perusahaan yang jadi pokok permasalahan malah tidak datang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan kembali melayangkan surat panggilan berikutnya dan deng tegas perusahaan wajib hadir.
“Kalau memang izin mereka sesuai aturan, mereka tidak perlu takut. Kita akan surati lagi dan jadwalkan ulang. DPRD harus memastikan perusahaan datang ke gedung dewan. Ini menyangkut permasalahan masyarakat Kotim,” imbuhnya. (mth)

