SAMPIT — Upaya Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menekan kejahatan kehutanan menunjukkan hasil. Dalam Operasi Wanalaga Telabang 2025, tiga truk bermuatan kayu jenis ulin tanpa dokumen resmi berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 61, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang pada Selasa (18/11/2025) lalu.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi. Total ada tiga truk dan tiga tersangka yang diamankan
“Kami berhasil mengamankan tiga truk bermuatan kayu yang tidak dilengkapi perizinan. Ada tiga tersangka yang kami tahan dengan inisial KN, GS, dan DE,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Ia mengungkapkan, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari Kecamatan Bukit Santuai. Dari penangkapan itu, polisi menyita total 1.199 batang kayu berbagai ukuran.
“Kayu panjang empat meter sebanyak 679 pucuk dan panjang dua meter 520 pucuk. Semua tanpa dokumen sah hasil hutan,” jelasnya.
Ketiga tersangka saat ini diperiksa terkait dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Para pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf B jo Pasal 12 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta ketentuan yang diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dengan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp2 miliar,” katanya.
Terkait jalur distribusi, polisi masih melakukan pendalaman. Sejauh ini ada indikasi kuat bahwa kayu-kayu tersebut akan dibawa ke luar wilayah Kotim.
“Dari hasil penyelidikan, kayu ini berasal dari Kecamatan Bukit Santuai. Kemana tujuan akhirnya, masih kami kembangkan. Namun ada kemungkinan didistribusikan ke luar wilayah Kotim,” katanya.
Dirinya menyebut, tersangka yang saat ini diamankan adalah pengangkut. Sementara polisi masih memburu pemilik kayu tersebut.
“Sejauh ini yang kami amankan adalah para pengangkut,” tuturnya. (Mth)

