SAMPIT – Proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih berjalan. Di tengah penantian para peserta, Pemkab Kotim memastikan pengumuman hasil akhir seleksi terbuka tersebut mengalami penyesuaian jadwal.
Pengumuman yang semula direncanakan pada 24 Desember 2025 dipastikan bergeser dan baru akan disampaikan pada 5 Januari 2026. Penyesuaian ini tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 800.1/03/PANSEL-JPT-KOTIM/2025 tertanggal 17 November 2025.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, membenarkan adanya perubahan jadwal tersebut. Ia menjelaskan, hingga kini panitia seleksi masih melakukan koordinasi dan validasi hasil seleksi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengumuman belum bisa dilakukan karena hasil seleksi masih dalam proses review dan validasi di BKN. Setelah rekomendasi resmi kami terima, baru akan diumumkan,” katanya, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan, penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai ketentuan dan prinsip merit sistem. Pengumuman hasil akhir seleksi terbuka JPT Pratama Pemkab Kotim dijadwalkan akan disampaikan secara resmi pada 5 Januari 2026 mendatang.
Seleksi terbuka JPT Pratama ini diikuti oleh 46 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi. Mereka bersaing untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilelang di lingkungan Pemkab Kotim.
Rangkaian seleksi telah berlangsung sejak awal Desember. Para peserta lebih dulu mengikuti tahapan penulisan policy brief atau makalah beserta bahan presentasi pada 11–12 Desember 2025. Seleksi kemudian berlanjut ke tahap asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural yang digelar selama tiga hari, 15–17 Desember 2025, di Gedung CAT BKPSDM Kotim.
Tahap akhir berupa presentasi makalah dan wawancara dilaksanakan pada 18–20 Desember 2025. Seluruh hasil tahapan tersebut menjadi bahan penilaian panitia seleksi untuk menentukan tiga kandidat terbaik pada masing-masing jabatan.
“Panitia akan menetapkan tiga nama terbaik untuk setiap jabatan. Selanjutnya, penetapan satu pejabat terpilih menjadi kewenangan Bupati,” jelasnya. (mth)

