Kotawaringin.Kalteng.co
  • Home
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Palangka Raya
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Barito Utara
    • Barito Timur
    • Barito Selatan
    • Sukamara
    • Seruyan
    • Katingan
  • DPRD
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Gunung Mas
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Palangka Raya
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Barito Utara
    • Barito Timur
    • Barito Selatan
    • Sukamara
    • Seruyan
    • Katingan
  • DPRD
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Gunung Mas
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Life Style
No Result
View All Result
Kotawaringin.Kalteng.co
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kuasa Hukum Ungkap Penangkapan di Kantor Kelurahan Cacat Hukum

Redaksi by Redaksi
January 14, 2026
in Peristiwa
0
Kuasa Hukum Ungkap Penangkapan di Kantor Kelurahan Cacat Hukum

SAMPIT – Sidang praperadilan lanjutan perkara terhadap R, pria asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditetapkan tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen mengungkap fakta penting terkait proses penangkapan tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah. 

Kuasa hukum pemohon, Nurahman Ramadani, menyatakan penangkapan kliennya dilakukan di kantor kelurahan tanpa disertai penyerahan surat perintah penangkapan. Pernyataan tersebut disampaikan Nurahman Ramadani, pengacara dari Kantor Hukum Nurahman Ramadani & Partner, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (13/1/2026) malam. 

“Dalam persidangan terungkap fakta-fakta berkaitan dengan penangkapan di kantor kelurahan. Ternyata pihak keluarga tidak pernah menerima surat perintah penangkapan itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, bukan hanya keluarga tersangka yang tidak menerima surat perintah penangkapan, namun dirinya selaku penasihat hukum juga tidak pernah diberikan salinan dokumen tersebut.

“Bahkan saya sendiri sebagai penasihat hukum juga tidak diberikan salinan surat perintah penangkapan. Fakta ini terungkap jelas di persidangan,” katanya.

Nurahman menyebut, kondisi tersebut diperkuat dengan keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan. Menurutnya, tindakan penangkapan tanpa penyerahan surat perintah bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Berdasarkan pendapat ahli di persidangan, hal itu bertentangan dengan KUHAP,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pemeriksaan tambahan yang dilakukan di Polda Kalimantan Tengah pada 30 Desember 2025. Hingga pemeriksaan tersebut, katanya, pihaknya tetap tidak pernah menerima surat perintah penangkapan maupun penahanan.

“Sampai detik ini kami tidak pernah menerima surat perintah penangkapan maupun surat perintah penahanan, baik saat pemeriksaan tanggal 30 Desember 2025,” ujarnya.

Menurut Nurahman, fakta bahwa penangkapan dilakukan di kantor kelurahan sebagai instansi pemerintah tanpa penyerahan surat perintah menjadi poin penting yang menguatkan dalil permohonan praperadilan.

“Fakta di persidangan menjadi terang bahwa penangkapan dilakukan di kantor kelurahan, tetapi surat perintah penangkapan tidak diberikan, baik kepada tersangka maupun kepada saya sebagai penasihat hukum,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Nurahman menilai proses penangkapan tersebut mengandung cacat hukum. Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami berharap majelis hakim objektif melihat perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” pungkasnya. (Mth)

Previous Post

Jalan Tanjung–Kuala Kuayan Berlumpur Parah, Pelajar Terpaksa Tuntun Motor, DPRD Kotim Desak Pemda Bertindak Cepat

Next Post

Ahli Dalam Sidang Praperadilan Nilai Ada Penyidikan Abu Nawas

Next Post
Ahli Dalam Sidang Praperadilan Nilai Ada Penyidikan Abu Nawas

Ahli Dalam Sidang Praperadilan Nilai Ada Penyidikan Abu Nawas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Beranda
  • Privacy Policy

© 2025 kotawaringin.kalteng.co - Kotawaringin News

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Palangka Raya
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Barito Utara
    • Barito Timur
    • Barito Selatan
    • Sukamara
    • Seruyan
    • Katingan
  • DPRD
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Gunung Mas
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Life Style

© 2025 kotawaringin.kalteng.co - Kotawaringin News