SAMPIT – Seorang pria berinisial R yang ditangkap oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Nurahman Ramadani, lantaran penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan kliennya dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Nurahman Ramadani, pengacara dari Kantor Hukum Nurahman Ramadani & Partner, menyatakan praperadilan diajukan karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan penyidik terhadap kliennya.
“Praperadilan ini kami ajukan karena kami anggap ada cacat prosedur dalam proses, baik itu penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan yang dilakukan terhadap klien kami,” ujarnya usai menghadiri sidang, Kamis (8/1/2026).
Ia mengungkapkan, keberatan juga muncul saat proses penangkapan kliennya yang dilakukan pada 24 Desember 2025. Menurutnya, saat itu pihak penyidik tidak memberikan salinan surat perintah penangkapan, meski telah diminta secara langsung oleh kuasa hukum.
“Di saat melakukan penangkapan, saya meminta salinan surat perintah penangkapan untuk saya sendiri sebagai penasihat hukum, tetapi tidak diberikan oleh pihak penyidik,” katanya.
Bahkan, Nurahman menyebut sempat terjadi perdebatan di lokasi penangkapan. Ia mengaku hampir ikut dibawa oleh penyidik karena dianggap menghalangi proses penyidikan, sebelum akhirnya kliennya tetap dibawa ke Palangka Raya.
“Saat itu pihak penyidik bahkan ingin membawa saya karena dianggap menghalangi penyidikan. Sempat berdebat, dan akhirnya klien saya tetap dibawa ke Palangka Raya,” ungkapnya.
Setibanya di Palangka Raya, kliennya diketahui dalam kondisi sakit. Nurahman menyebut pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan kondisi kesehatan kliennya tertanggal 22 Desember 2025. Fakta tersebut, kata dia, terbukti dengan dirawatnya kliennya di Rumah Sakit Bhayangkara hingga 27 Desember 2025.
“Benar, pada saat penangkapan tanggal 24 Desember itu klien kami dibawa ke Palangka Raya dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara sampai tanggal 27 Desember 2025, baru kemudian dipindahkan ke tahanan Tahti Polda Kalteng,” jelasnya.
Ia juga menyoroti proses pemeriksaan yang baru dilakukan pada 30 Desember 2025. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa adanya surat pemeriksaan yang diserahkan kepada pihak kuasa hukum.
“Ini juga janggal, karena pemeriksaan dilakukan tanpa surat pemeriksaan yang disampaikan kepada kami. Bahkan sampai hari ini kami belum menerima salinan surat perintah penangkapan maupun penahanan,” tegasnya.
Nurahman menambahkan, kliennya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 22 Desember 2025. Namun, pihaknya telah mengajukan surat penundaan pemeriksaan pada tanggal yang sama, sebelum akhirnya kliennya tetap ditangkap dua hari kemudian.
“Surat penundaan pemeriksaan sebagai tersangka sudah kami ajukan tanggal 22 Desember 2025. Tapi tanggal 24 Desember klien kami ditangkap di Kelurahan Pasir Putih. Ini yang kami nilai janggal,” katanya.
Dalam perkara tersebut, kliennya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Nurahman menegaskan, praperadilan ini difokuskan pada tiga objek utama, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, dengan termohon Polda Kalimantan Tengah.
“Praperadilan ini kami bagi tiga, terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Untuk saat ini masih praperadilan, tidak menutup kemungkinan ada upaya hukum lain ke depan,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan melihat adanya dugaan pelanggaran hak asasi kliennya dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami berharap hakim praperadilan bisa objektif dan melihat secara gamblang bahwa ada cacat prosedur dalam proses ini, yang menurut kami melanggar hak klien kami,” pungkasnya. (Mth)

