SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai. Setelah melalui proses pembinaan dan pemberian teguran administratif, kepala desa tersebut diberhentikan sementara selama satu bulan karena tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, mengatakan bahwa keputusan pemberhentian sementara itu akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) bupati yang saat ini sedang dalam proses penerbitan.
“Untuk Kepala Desa Tumbang Tawan masih kami usulkan pembuatan SK-nya ke Bupati. Ini pemberhentian sementara selama satu bulan,” kata Yudi, Selasa (11/11/2025).
Menurut Yudi, langkah tersebut ditempuh karena kepala desa yang bersangkutan telah diberikan teguran pertama dan kedua, namun belum juga melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban yang dimaksud adalah penyelesaian dokumen APBDes Tahun Anggaran 2025, yang hingga kini belum diserahkan.
“Sesuai dengan ketentuan, apabila sudah diberikan sanksi administrasi dan tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka dilakukan pemberhentian sementara. Hal ini karena pengelolaan keuangan desanya tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Ia menjelaskan, selama masa pemberhentian sementara, tanggung jawab pemerintahan desa akan dialihkan kepada sekretaris desa (sekdes) agar pelayanan publik tetap berjalan.
“Selama satu bulan ini, kepala desa tetap berstatus kepala desa, tetapi diberhentikan sementara. Tugas dan tanggung jawabnya dilaksanakan oleh sekdes,” jelasnya.
Masa pemberhentian sementara ini sekaligus menjadi waktu evaluasi bagi kepala desa untuk memperbaiki kewajiban administrasinya. Bila dalam waktu sebulan tidak ada penyelesaian terhadap laporan dan dokumen keuangan yang diminta, maka pemberhentian sementara itu dapat berlanjut menjadi pemberhentian tetap.
“Kalau dalam satu bulan sejak SK bupati ditandatangani masih belum juga melaksanakan kewajiban untuk menyelesaikan APBDes, maka akan dilakukan pemberhentian tetap,” ujarnya.
Yudi memastikan keputusan ini telah melalui pembahasan bersama tim kabupaten yang menangani urusan pembinaan pemerintahan desa. Dari hasil rapat tim tersebut, semua syarat administratif untuk pemberhentian sementara telah terpenuhi.
“Hasil rapat tim kabupaten menyatakan syarat dan ketentuan untuk diberhentikan sementara sudah memenuhi,” pungkasnya. (Mth)
