PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kantor Bea dan Cukai Pangkalan Bun yang kembali berhasil mengamankan sejumlah barang impor ilegal dari hasil operasi lapangan dan informasi masyarakat.
Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea dan Cukai Pangkalan Bun, Selasa (25/11/2025). Asisten I Pemkab Kobar, Teuku Ali Syahbana menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas aparat bea cukai dalam menindak peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai.
“Kami mengapresiasi langkah Bea dan Cukai yang melakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang ditemukan. Kami berharap tindakan seperti ini terus dilakukan agar peredarannya tidak semakin banyak,” ujar Teuku.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal dan barang impor tanpa dokumen resmi. Menurutnya, keberadaan barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Selain penindakan, Teuku menilai perlu adanya sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari penggunaan atau penjualan produk ilegal. “Masyarakat juga perlu pemahaman. Jangan sampai karena ketidaktahuan, mereka justru terjerat kasus hukum,” tambahnya.
Teuku menekankan, bahwa peredaran barang ilegal tidak hanya terbatas pada rokok tanpa cukai, tetapi juga produk impor lain yang masih dijual bebas di pasaran. Pemkab berharap masyarakat semakin cermat dalam memilah produk dan memahami aturan terkait barang legal dan ilegal.(son)

