PRESS RELEASE : Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyadi saat press release kasus pembunuhan di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Rabu (10/6/2026).
SAMPIT – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial MN di kawasan perkebunan Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga dipicu pengaruh narkoba dan minuman keras. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 1 Juni 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyadi menjelaskan, sebelum kejadian korban dan pelaku berinisial AD diketahui mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak bersama lima orang lainnya di sebuah warung di Desa Tangar.
“Setelah minum arak, korban mengajak pelaku membeli narkoba di wilayah Desa Kawan Batu. Keduanya kemudian menggunakan narkoba tersebut secara bergantian di sebuah lahan milik warga,” kata AKP Yuan Irsyadi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Yuan, situasi berubah ketika korban diduga bertindak agresif usai mengonsumsi narkoba. Korban tiba-tiba berdiri sambil membawa sebatang kayu dan mengitari pelaku. Tak lama kemudian, korban memukul bahu pelaku satu kali hingga memicu ketegangan.
“Pelaku sempat menjauh, namun korban kembali mendorong hingga pelaku terjatuh. Korban bahkan menekan leher pelaku menggunakan siku sehingga pelaku mengalami kesulitan bernapas,” ungkapnya.
Merasa terdesak, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggangnya. Dalam kondisi tersebut, pelaku menusukkan badik ke tubuh korban sebanyak empat kali.
“Korban sempat berupaya merebut senjata tajam itu, tetapi pelaku berhasil mendorong korban lalu melarikan diri, meninggalkan korban yang terkapar di jalan areal perkebunan,” jelas Yuan.
Akibat luka tusuk yang dideritanya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti yang berhasil kami sita,” tegas Yuan.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kotim juga masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan narkoba yang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana tersebut.(bnr)
