BERIKAN KETERANGAN : Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng di Mapolres Kotim, Rabu (22/4/2026).
SAMPIT – Proses hukum yang membelit unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mulai membuka sedikit tabir. Setelah sebelumnya tertutup rapat, Wakil Ketua II DPRD Kotim akhirnya memberikan keterangan kepada publik, meski masih dengan pernyataan yang terbatas dan hati-hati.
Pemeriksaan terhadap dua pimpinan legislatif oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/4/2026), menjadi bagian dari pengusutan dugaan maladministrasi dan gratifikasi yang kini menyeret nama Ketua DPRD Kotim ke sorotan publik.
Sejak pagi, suasana di Mapolres Kotim terpantau berbeda. Aktivitas berlangsung lebih tertutup, dengan akses yang dibatasi dan minim keterangan resmi. Dua Wakil Ketua DPRD Kotim menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.20 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB.
Wakil Ketua I, Juliansyah, menjadi pihak pertama yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.40 WIB. Namun, ia memilih tidak memberikan penjelasan kepada wartawan.
“Nanti saja, besok-besok,” ujarnya singkat sambil berlalu, menutup ruang klarifikasi lebih lanjut.
Berbeda dengan rekannya, Wakil Ketua II, Rudianur, yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB, Memilih memberikan keterangan Ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Saya hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjawab pertanyaan sesuai dengan yang saya ketahui,” ujarnya kepada awak media yang menunggu di depan ruang pemeriksaan.
Meski tidak mengungkap detail materi pemeriksaan, Rudianur menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan menghindari spekulasi yang berlebihan.
“Biarkan proses ini berjalan sesuai mekanisme. Kita harus menghormati hukum,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik awal terbukanya informasi di tengah minimnya penjelasan resmi selama ini. Kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum ini disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aliran dana melalui sejumlah koperasi, yang kemudian berkembang menjadi isu serius maladministrasi dan gratifikasi di lingkungan legislatif daerah.
Nama Ketua DPRD Kotim disebut berada dalam pusaran utama perkara, sementara dua wakilnya kini tidak lagi sekadar pengamat, melainkan telah masuk dalam lingkar pemeriksaan.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, termasuk status hukum pihak-pihak yang diperiksa maupun detail dugaan aliran dana.
Kondisi ini membuat publik masih berada dalam ketidakpastian di satu sisi proses hukum berjalan, namun di sisi lain transparansi informasi masih terbatas.
Dalam kasus yang menyentuh inti kekuasaan daerah, publik kini menanti bukan hanya hasil, tetapi juga keterbukaan. Sebab, dalam situasi seperti ini, sikap diam tak lagi sekadar pilihan, melainkan dapat memicu pertanyaan baru.
Menurut informasi pada Selasa (21/04/2026) Sekertaris Dewan (Sekwan) Imam Subekti juga diperiksa terkait dugaan maladministrasi dan gratifikasi tersebut.(bnr)

