SAMPIT – Sisang praperadilan oleh Rudianto, pria asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditetapkan tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen terus bergulir. Ada sidang dengar pendapat saksi yang dilaksanakan Selasa, (13/1/2026) malam, pihak termohon mendatangkan seorang ahli.
Ahli hukum pidana Bernadus Letlora yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit menilai terdapat kejanggalan serius dalam rangkaian proses penangkapan dan penyidikan yang sedang diuji di persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bernadus mengungkapkan bahwa dari pemaparan kuasa hukum pemohon terdapat sejumlah perbedaan tanggal yang signifikan, mulai dari penangkapan hingga pemberitahuan kepada pihak tersangka maupun keluarga.
“Dari kuasa pemohon ada delapan poin tanggal dan bulan yang berbeda. Ada jeda waktu yang signifikan. Kalau tanggal-tanggal seperti ini simpang siur, ini maunya dibawa ke mana? Ini namanya penyidikan Abu Nawas,” kata Bernadus usai melangsungkan sidang.
Ia menjelaskan, perbedaan waktu yang terlalu jauh antara satu tindakan hukum dengan tindakan lainnya berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait batas waktu pemberitahuan penangkapan.
“Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, pemberitahuan itu waktunya hanya tujuh hari. Tapi kalau ini lebih dari tujuh hari, itu sudah menjadi kejanggalan,” ujarnya.
Bernadus menegaskan, apabila keterangan yang disampaikan pemohon terbukti benar di persidangan, maka hal tersebut menunjukkan adanya kesalahan prosedur yang serius dalam proses penyidikan.
“Jika benar seperti yang disampaikan pemohon, berarti ada kesimpangsiuran. Artinya ada kesewenang-wenangan. Ini bukan lagi menegakkan hak asasi manusia sebagaimana visi dari KUHAP, tetapi justru kesewenang-wenangan yang lebih menonjol,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keterangan bahwa pihak yang bersangkutan diperiksa dalam kondisi sakit. Menurutnya, pemeriksaan semacam itu tidak dibenarkan dalam prinsip hukum acara pidana.
“Kalau orang sakit, tidak boleh diperiksa. Pertanyaan pertama dalam pemeriksaan adalah apakah Anda dalam keadaan sehat. Kalau sakit, baik pikiran maupun hatinya juga terganggu,” jelasnya.
Terkait kemungkinan cacat hukum, Bernadus menyatakan hal tersebut bergantung pada pembuktian yang diajukan pemohon di persidangan praperadilan.
“Jika posita pemohon itu dapat dibenarkan dan dibuktikan, maka saya mengatakan itu ada cacat hukum,” katanya.
Selain itu, Bernadus juga menyinggung prosedur penangkapan dalam perkara delik aduan. Ia menilai penangkapan yang dilakukan sebelum adanya pemberitahuan merupakan kejanggalan hukum.
“Dalam delik aduan seharusnya diberitahukan terlebih dahulu baru dilakukan penangkapan. Kalau ini tangkap dulu baru diberitahukan, itu juga satu kejanggalan,” pungkasnya.(Mth)

