PANGKALAN BUN– Setelah adanya putusan pengadilan secara inkrah, berbagai barang bukti harus dilakukan pemusnahan. Seperti halnya yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melakukan pemusnahan barang bukti dati 70 perkara tindak pidana umum. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejari dihadiri Forkopimda, BPOM serta Dinkes, Kamis (11/12/2025).
Kejari Kobar Dr Nurwinardi S.H.M.H mengatakan,bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kobar dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi. Sehingga dalam pelaksanaan eksekusi perkara, baik eksekusi badan maupun eksekusi barang bukti sesuai aturan yang berlaku. Terbukti saat ini sebanyak 267 barang bukti dari berbagai jenis dilakukan pemusnahan. Baik narkotika, sajam, obat-obatan maupun barang bukti lainnya. Dan yang dimusnahkan ini sebagain kecil dari yang disisihkan untuk dijadikan bukti saat dipersidangan.
“Kami lakukan pemusnahan sebagai bentuk transparansi bahwa memang tidak boleh lagi disimpan. Semua harus dimusnahkan atau dibakar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”katanya.
Tentunya penanganan ini sendiri juga berkat dukungan dari berbagai pihak dalam penanganan tindak pidana yang berhasil diselesaikan. Mengingat peran dan kerja sama dengan Polres Kobar, khususnya Satresnarkoba, serta BNN di tingkat provinsi maupun pusat akan terus diperkuat guna menekan peredaran narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat. Termasuk pengadilan yang memberikan putusan hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelakunya. Untuk itu pihaknya juga mengimbau kepada generasi muda agar menjauhi penyalahgunaan narkoba. Karena sampai saat ini masalah narkoba menjadi kasus yang terbilang cukup tinggi.
“Ini jadi perhatian semua pihak agar kkut membantu menekan agar masalah narkoba bisa ditangani bersama. Masalah narkoba bukan jadi tugas polisi, kejaksaan dan pemerintah, tetapi peran serta seluruh masyarakat membantu memerangi,”tegasnya. (son)

