SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran hibah organisasi kemasyarakatan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kotim. Penyidikan yang dimulai sejak Oktober 2025 itu kini memasuki tahap pendalaman setelah pemeriksaan terhadap saksi.
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan anggaran hibah sekitar Rp40 miliar yang disalurkan kepada organisasi kemasyarakatan. Kejari masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor untuk memastikan besaran potensi kerugian yang timbul.
“Saat ini sedang kami lakukan penyidikan dan nantinya kami akan mintakan ke auditor untuk mengaudit seberapa besar kerugian negara yang timbul akibat penyaluran tersebut,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini pemeriksaan telah dilakukan terhadap sekitar 100 orang. Mereka terdiri dari pihak pemberi hibah maupun penerima hibah pada periode anggaran tersebut.
“Untuk jumlah orang yang sudah diperiksa sekitar 100 orang, baik dari pemberi maupun penerima hibah,” tegasnya.
Akhirman juga mengatakan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
“Ada, sudah dari BKAD, dari Setda, dan sebagainya. Hibahnya itu hibah terhadap organisasi kemasyarakatan,” imbuhnya. (Mth)

