SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan yang digelar Kamis (11/12/2025) di Kejari Kotim itu merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perkara yang ditangani sepanjang tahun berjalan.
Total ada 245 perkara yang telah diputus dan dinyatakan inkrah sejak Januari hingga November 2025. Perkara-perkara tersebut berasal dari beragam jenis tindak pidana.
Dari jumlah itu, kasus narkotika menjadi yang terbanyak, yakni mencapai 98 perkara. Barang bukti yang ikut dimusnahkan meliputi 62,29 gram sabu serta 11 butir ekstasi. Seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil temuan Polda dan BNN.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya dalam cairan khusus.
Selain narkotika, perkara lain yang turut dimusnahkan meliputi 8 perkara penganiayaan, 4 perkara kejahatan pelayaran, 2 perkara Minerba, serta 8 perkara tindak pidana perdagangan.
Ada juga pemusnahan barang bukti dari 81 perkara perkebunan, 15 perkara pencurian, 23 perkara perlindungan anak, serta 6 perkara tindak pidana umum lainnya.
Beragam jenis barang bukti itu dimusnahkan dengan berbagai metode. Barang bukti elektronik seperti handphone dan timbangan digital dihancurkan dengan palu, sedangkan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin khusus.
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas kejaksaan dalam memastikan setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
“Ini membuktikan komitmen kami di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, bahwa barang bukti yang sudah dimusnahkan tidak akan kembali ke tangan para pelaku tindak pidana untuk mengulangi perbuatannya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang telah inkrah dalam rentang Januari hingga November 2025, dengan jumlah keseluruhan 245 perkara.
“Sebanyak 245 perkara kami musnahkan. Itu merupakan akumulasi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Terkait barang bukti berukuran besar seperti kendaraan atau alat berat, penanganannya berbeda.
“Untuk kendaraan atau barang besar biasanya dirampas untuk negara dan kemudian dilelang sesuai prosedur,” jelasnya. (Mth)

