SAMPIT — Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (8/12/2025) terkait pembukaan hutan di Kecamatan Antang Kalang menyisakan kekecewaan.
PT Bintang Sakti Lenggana (BSL), perusahaan yang disoroti warga karena diduga membabat hutan di Kecamatan Antang Kalang, tidak hadir dalam agenda penting tersebut. Absennya perusahaan dinilai sebagai bentuk penghindaran dari masalah yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.
“Dari awal sudah kami duga mereka tidak akan hadir. Dugaan kami karena terlalu banyak kesalahan dan pelanggaran yang mereka lakukan. Sama seperti induknya, PT BUM. Kewajiban terhadap masyarakat tidak ditunaikan. Pemerintah bilang ada plasma, tapi satu hektare pun tidak ada,” ujar Hardi P Hady, Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (DAMANDA) Kotim, saat diwawancara usai RDP.
Hardi l mengatakan bahwa izin PT BSL termasuk dalam daftar ratusan perusahaan yang dicabut oleh Kementerian Kehutanan pada 2022. Namun belakangan muncul lagi izin baru yang tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk terkait kawasan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
“Izin mereka itu dulu sudah dicabut oleh Menteri Kehutanan tahun 2022 bersama ratusan perusahaan lain. Tapi belakangan malah muncul lagi kabar izin baru. Kita tidak tahu permainan seperti apa yang terjadi,” jelasnya.
Hardi menjelaskan, pembukaan hutan oleh PT BSL di Antang Kalang berlangsung di kawasan yang sebagian besar masih berupa hutan. Namun kegiatan terus berjalan tanpa menunggu kejelasan hak guna usaha (HGU). Bahkan, sebagian lahan sudah mulai panen.
“Itu masih hutan sebenarnya. Tapi mereka tetap menggarap. Dibilang belum HGU, tapi sudah bekerja,” katanya.
DAMANDA mendesak agar aktivitas PT BSL segera dihentikan dan izin perusahaan dicabut. Menurut Hardi, langkah ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih jauh dan memberi ruang bagi masyarakat adat yang selama ini diabaikan.
“Harapan kami jelas, aktivitas PT BSL harus dicabut. Instansi terkait harus bertanggung jawab. Tidak mungkin mereka tidak tahu, atau jangan-jangan pura-pura tidak tahu. Parah kotim ini,” katanya. (Mth)

