Kotawaringin.Kalteng.co
  • Home
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Palangka Raya
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Barito Utara
    • Barito Timur
    • Barito Selatan
    • Sukamara
    • Seruyan
    • Katingan
  • DPRD
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Gunung Mas
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Palangka Raya
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Barito Utara
    • Barito Timur
    • Barito Selatan
    • Sukamara
    • Seruyan
    • Katingan
  • DPRD
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Gunung Mas
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Life Style
No Result
View All Result
Kotawaringin.Kalteng.co
No Result
View All Result
Home Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Tegaskan Tidak Ada IUP Baru

Redaksi by Redaksi
December 9, 2025
in Kotawaringin Timur
0
Pemkab Kotim Tegaskan Tidak Ada IUP Baru

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa tidak ada penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) baru untuk PT Bintang Sakti Lenggana (BSL). Hal itu meluruskan informasi yang berkembang terkait maraknya aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, mengatakan, persepsi keliru yang menyebut Bupati Kotim menerbitkan IUP baru perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah ada kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Kami jelaskan supaya persepsinya sama. Bupati Kotim tidak ada menerbitkan IUP baru, termasuk untuk PT BSL. Tidak ada satu pun surat izin baru,” ujarnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim, Senin (8/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa izin atas nama PT BSL sebenarnya telah terbit sejak 2014, kemudian mengalami perubahan pada 2020 di akhir masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Adapun proses yang berjalan saat ini hanyalah adendum atau revisi, dan itu pun belum mendapat persetujuan.

“Izin PT BSL itu izin lama. Yang berjalan sekarang hanya adendum atau revisi, dan itu juga belum di-ACC. Pemkab Kotim jelas tidak memberikan izin baru,” ujarnya.

Menanggapi laporan adanya aktivitas penebangan kayu, Rody menjelaskan bahwa lokasi tersebut berada pada Area Penggunaan Lain (APL) sehingga berbeda dengan kawasan hutan. Pemanfaatan kayu di APL memiliki mekanisme tersendiri dan bukan bagian langsung dari penerbitan IUP baru.

Ia menjelaskan, aktivitas penebangan yang terlihat di lapangan tidak terkait langsung dengan kegiatan perkebunan, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban izin pemanfaatan kayu. Kewenangan ini berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan KPHP, bukan pemerintah kabupaten.


“Kalau ada potensi kayu, meskipun secara de jure itu APL, tetap harus diproses izinnya oleh Dinas Kehutanan. Bukan Bupati yang membuka land clearing untuk perkebunan,” ujar Rody.

Ia menambahkan bahwa adendum PT BSL yang sedang dikaji dapat mencakup pengurangan areal, pengalihan lokasi, atau penyesuaian lain. Namun seluruh proses masih berada di tingkat dinas dan belum ada keputusan final.

“Ini semua masih proses. Belum ada penerbitan izin usaha perkebunan yang baru. Adendum pun belum dilakukan karena masih menunggu kajian,” imbuhnya.

Rody juga menanggapi keberatan beberapa desa di sekitar areal konsesi PT BSL. Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme resmi, termasuk pada tahapan Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalau desa merasa keberatan, bisa didiskusikan. Semua tetap melalui izin pemilik lahan dan tahapan HGU. Tidak ada izin baru, dan adendum pun belum disetujui,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa lahan yang kini digarap PT BSL berada di APL, sehingga tidak ada hubungan dengan penerbitan izin baru oleh Bupati Kotim.

“Lahan yang dikerjakan itu APL. Jadi Bupati tidak ada membuka lahan baru. Tidak ada IUP baru yang diterbitkan untuk PT BSL,” pungkasnya. (Mth)

Previous Post

PT BSL Mangkir RDP

Next Post

DAMANDA Minta Aktivitas PT BSL Dicabut

Next Post
DAMANDA Minta Aktivitas PT BSL Dicabut

DAMANDA Minta Aktivitas PT BSL Dicabut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Beranda
  • Privacy Policy

© 2025 kotawaringin.kalteng.co - Kotawaringin News

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Kabar Kalteng
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Palangka Raya
    • Kapuas
    • Pulang Pisau
    • Barito Utara
    • Barito Timur
    • Barito Selatan
    • Sukamara
    • Seruyan
    • Katingan
  • DPRD
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Gunung Mas
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Life Style

© 2025 kotawaringin.kalteng.co - Kotawaringin News