SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial MA (36) setelah ditemukan empat paket sabu dengan berat kotor 4,17 gram di kamar sebuah hotel di Jalan Pelita, Jumat (21/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman dalam laporannya menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terlapor di kamar nomor 2 Hotel Berkat Indah 1,” ujarnya dalam laporan yang diterima awak media, Rabu (26/11/2025).
Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor, sebelum melaksanakan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam tas selempang dan beberapa tempat di kamar hotel.
“Barang bukti yang ditemukan di antaranya empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu tas selempang hitam, plastik merek Charles Delon, timbangan digital, potongan sedotan, satu pack plastik klip kecil, handphone Redmi, SIM card, dan helm,” jelasnya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama terlapor ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur penyidikan tindak pidana narkotika.
“Terhadap terlapor kami menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Mth)

