SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menggunakan narkotika. Hal itu disampaikan Bupati Kotim, Halikinnor, menyusul temuan sejumlah aparatur yang dinyatakan positif dalam tes yang dilaksanakan aparat terkait.
Halikinnor mengatakan bahwa seluruh ASN yang hasil tesnya menunjukkan indikasi penggunaan zat terlarang sedang diperiksa lebih lanjut. Pemerintah daerah, kata dia, menyerahkan proses penanganan teknis kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan kepolisian.
“Untuk ASN ini lagi diteliti, dicek. Mereka wajib lapor karena harus bebas narkoba,” tegasnya, Selasa (24/11/2025).
Menurutnya, informasi awal yang diterima menunjukkan ada ASN yang diduga mengonsumsi obat tertentu untuk meredakan nyeri. Meski demikian, Halikinnor menegaskan bahwa semua keterangan itu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
“Informasi yang saya terima ada yang karena sakit, dia mengurangi rasa nyeri. Tapi nanti dicek oleh pihak BNNK dan kepolisian,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa status wajib lapor diberlakukan. Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan kepegawaian.
“Kalau memang terbukti, pasti ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Bupati menekankan bahwa ASN sebagai pelayan publik harus menjadi contoh dan berada dalam kondisi bebas narkoba. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung langkah BNNK dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan. (Mth)

