SAMPIT — Seorang warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi korban pencurian saat dirinya menunaikan salat di rumah kerabat temannya, Minggu (16/11) sore. Di Jalan M. Yosep II. Pelaku rupanya merupakan teman dekat korban sendiri. Polsek Baamang setelah menerima laporan berhasil mengamankan seluruh barang bukti dengan nilai kerugian mencapai Rp50 juta.
Kapolsek Baamang AKP M. Romadhon menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban dan temannya singgah ke rumah paman temannya di Baamang untuk beristirahat dan menunaikan salat. Saat korban pergi berwudu, tas berisi uang tunai dan sejumlah perhiasan emas diletakkan di ruang tamu. Namun, ketika selesai salat dan kembali memeriksa tasnya, seluruh isi berupa dompet, uang, serta emas telah hilang.
“Korban menitipkan tasnya di ruang tamu saat mengambil wudu. Setelah selesai salat dan memeriksa tasnya, dompet berisi perhiasan dan uang tunai tidak ada lagi. Ia menanyakan kepada temannya, namun tidak ada yang mengaku mengetahui keberadaan barang tersebut,” ujarnya, Rabu (19/11).
Upaya pencarian sempat dilakukan dengan mendatangi beberapa rekan korban dan temannya yang lain. Namun tak ada yang memberikan informasi berarti. Hingga akhirnya, korban memutuskan melapor ke Polsek Baamang. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu perhiasan korban ternyata dititipkan kepada teman pelaku.
“Kami mendapatkan petunjuk bahwa salah satu barang hilang dititipkan kepada temannya pelaku. Dari situ kami perdalam penyelidikan hingga mengarah kepada DF, teman dekat korban,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku berinisal DF awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah ditelusuri, barang yang dititipkan tersebut mengarah langsung pada dirinya sebagai pelaku. Kepada polisi, DF mengaku hanya menitipkan perhiasan itu karena memiliki utang dan berniat mengambilnya kembali setelah mampu membayar.
“Keterangan sementara, barang itu dititipkan karena pelaku punya sangkutan utang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, semua barang milik korban ternyata diambil oleh pelaku,” tegasnya.
Total kerugian korban mencapai sekitar Rp50 juta, yang terdiri atas 18 jenis perhiasan emas dan uang tunai Rp2.170.000. Semua barang telah berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian biasa. Seluruh barang bukti sudah kami sita dan proses hukum sedang berjalan,” imbuhnya. (Mth)

