SAMPIT – Seorang pria berusia 34 tahun diringkus aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) usai melakukan aksi bejat terhadap anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di salah satu mess perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Tak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga lantas melapor ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan keterangan awal, tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pelaku bahkan menjanjikan hadiah berupa baju dan uang jajan kepada korban agar mau menuruti keinginannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Minggu (9/11).
Dari hasil penyelidikan, terlapor berinisial DR (34) diketahui bekerja di salah satu perusahaan di wilayah tersebut. Aksi itu terjadi pada Kamis, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju daster hitam, jaket biru, celana dalam, dan bra milik korban.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Kasusnya sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan,” terangnya.
Ia menegaskan, penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis yang layak. Polisi juga berkomitmen memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Penegakan hukum akan dilakukan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mth)

